Sabtu, 21 Mei 2011

Cerita Gayus


KPK akan Lebih Dilibatkan dalam Kasus Gayus Tambunan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 Instruksi, untuk menuntaskan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
http://media.voanews.com/images/300*321/SBY_yudhoyono.jpg
Berita Terkait
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi untuk menuntaskan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Instruksi tersebut antara lain pelibatan aktif KPK serta kerjasama dengan negara-negara tertentu, tempat Gayus melarikan harta negara.
Presiden Yudhoyono mengatakan, untuk menghindari kejahatan perpajakan maka pemerintah selekasnya akan menata ulang lembaga-lembaga, yang telah terbukti melakukan penyimpangan uang negara. Hal ini disampaikan usai sidang kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan, di kantor Presiden, Senin siang.
Dalam sidang tersebut, Presiden Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi; di antaranya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan secara lebih banyak dalam pengusutan harta Gayus Tambunan, bersama Kepolisian dan Kejaksaan, serta Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Satgas Pemberantan Mafia Hukum.
Presiden Yudhoyono mengatakan, “KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri.”
Presiden juga memerintahkan aparat hukum segera memeriksa 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan, jika bukti-bukti sudah cukup. Pekan lalu, Kementerian Keuangan telah menyerahkan berkas 149 perusahaan tersebut kepada KPK.
Menurut Presiden, “149 perusahaan yang disebut-sebut bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran tentu perlu dilakukan pemeriksaan. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi Gayus Tambunan."
http://media.voanews.com/images/230*221/Gayus_teaser.jpg
AP
Tersangka kasus korupsi mafia pajak, Gayus Tambunan.
Instruksi khusus juga diberikan untuk pengembalian uang yang dilarikan oleh Gayus Tambunan ke sejumlah negara. Mengenai pemulangan aset, Ketua PPATK, Yunus Hussein mengakui ada kesulitan di negara tertentu. Satu-satunya negara yang menyatakan siap membantu adalah Amerika Serikat, melalui Nota Kesepahaman.
Yunus Hussein berkata, “Data-sata sudah dipegang oleh Kapolri, tapi belum ketahuan (jumlah) asetnya, cuma kita minta (bantuan) ke Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Kita punya MoU dengan Macau, Malaysia, Amerika (Serikat). Dengan Singapura enggak ada sama sekali, Amerika positif mau membantu. Selama ini (untuk kasus korupsi) tidak ada MoU pun dia bantu, apalagi kalau sudah ada MoU.”
Menurutnya, Presiden juga mengizinkan penggunaan metode pembuktian terbalik, sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Misalnya ada orang mengaku punya aset Rp 100 Milyar, tapi ternyata setelah diperiksa KPK dia tidak bisa dibuktikan, untuk itu UU-nya harus diubah dulu, UU No. 28 Tahun 1999. Ini justru mempercepat karena dia yang membuktikan bukan jaksa,” demikian Yunus Hussein.
Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menjelaskan, yang dimaksud dengan 149 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan itu tidak menandakan bahwa sudah pasti seluruh perusahaan itu bersalah. Agus menolak menyebutkan nama-nama perusahaan itu, karena sudah diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung.


BERITA GAYUS TAMBUNAN DPR
Berita Gayus Tambunan - Berita mengenai Gayus Tambunan sepertinya masih tetap seru saja diikuti. Pasalnya ada dugaan bahwa 149 perusahaan mengalirkan uang ke rekeningnya, dan selain itu tidak lama lagi disebutkan pula bahwa salah seorang jendral di kepolisian bakal menjadi korban.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengaku memiliki daftar 149 perusahaan yang menyetorkan uangnya ke rekening Gayus Tambunan. Menurutnya, ini baru bagian kecil dari mafia perpajakan.
“Saya ada daftarnya, 149 perusahaan. Ini terkait kasus Gayus, karena masuk ke rekening dia," kata Bambang usai bertemu Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Kamis (1/4).
Kapolri bakal membahas pemeriksaan terhadap perwira tinggi (pati) Polri yang mengarah kepada salah satu jenderal berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen). Sejauh ini, ada informasi bahwa jenderal Polri yang akan dicopot terkait kasus Gayus masih menjabat Kapolda.
Kapolri BHD juga memberi isyarat, dalam waktu dekat, Polri akan melakukan serah terima jabatan terkait dengan keterlibatan jenderal Polri itu dalam kasus dugaan rekayasa kasus Gayus Tambunan.
Publik kini menunggu janji Kapolri untuk mengungkap kasus pencucian uang, korupsi dan rekayasa kasus yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan itu secara tuntas.

Sebelumnya, Susno Duadji, mantan Kabareskrim, mengatakan dua pati berpangkat jenderal di Mabes Polri, antara lain mantan Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim, Brigjen EI dan mantan Wakil Direktur II Eksus, Brigjen RE.
Belakangan diketahui kedua jenderal itu, yakni Brigjen Edmon Ilyas yang saat ini menjabat Kapolda Lampung dan Brigjen Radja Erizman sekarang menduduki Dir. II Eksus Bareskrim Mabes Polri.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Laode Husein meminta, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas yang menjalani pemeriksaan terkait kasus Gayus Tambunan, dinonaktifkan.
Gayus diciduk di Singapura dan menjadi berita dunia. Apresiasi positif perlu diberikan kepada Kapolri dan istana karena siapa tahu, melalui modus Gayus, langkah itu bisa menjadi pintu masuk mengembalikan para penjarah uang rakyat seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI ). Hingga kini masih ada sekitar 15-20 pelaku kejahatan ekonomi yang bersembunyi di ketiak otoritas Singapura.


Gayus Tambunan Makan Korban Lagi
Gayus Tambunan Makan Korban Lagi. Ada ada saja sepak terjang Gayus sang mafios pajak kita yang telah mencapluk aliran pajak sebesar ratusan milyar rupiah ini. Tampang  nya yang tersorot kamera tengah nonton pertandingan tenis Internasional di Bali, menelorkan banyak cerita dan sejumlah korban lantaran ulah Gayus.
Sembilan polisi yang diduga disuap oleh Gayus untuk melicinkan aksinya agar bebas keluar masuk tahanan adalah Kepala Rutan  Brimob Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto,  Briptu Anggoco Duto,  Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan  Briptu Budi Hayanto. Ada juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus.
Polisi menyebut Kompol Iwan mendapatkan suap sekitar Rp 50-60 juta per bulan. Sementara delapan anak buahnya mendapatkan  satu sampai satu setengah juta. Angka ini diduga merupakan nominal perbulan yang disetorkan Gayus sejak Juli lalu agar mendapatkan akses bebas meninggalkan rutan tempatnya ditahan. Sejak Juli hingga kini uang suap yang telah dikocorkan Gayus sekitar 368 juta. Luar biasa.
Bukan hanya itu, Abu Rizal Bakri yang sama sama tengah menyaksikan pertandingan tenis di Bali juga kena imbas, rumors yang beredar, Ical dan Gayus mengadakan pertemuan di Bali. Spekulasi liarpun berkembang, Gayus yang menjadi tersangka kasus pajak tersebut pernah mengaku menangani persoalan pajak sejumlah perusahaan yang sahamnya juga dimiliki keluarga Bakrie, seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources.
Susno Duadji pun sempat diberitakan diperiksa terkait ulah Gayus keluar masuk tahanan dengan leluasa. Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat membantah. Korban terakhir sementara ulah Gayus adalah sang istri Meliana Anggraeni. Ia telah diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik Direktorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor), Bareskrim Mabes Polri. Meliana selain sebagai sakti atas suaminya, ia juga terancam pidana karena turut serta dalam tindak pidana.
Nah siapa korban Gayus berikutnya yang bakal terungkap, kita tunggu saja, Berita dan Informasi nya nampaknya perjalanan Gayus belum akan berhenti hingga di sini.


Uang Gayus Tambunan di Temukan

“Ada tiga dokumen di dalamnya yang sedang dibawa ke Mabes Polri,” kata Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yopianes, Jumat 18 Juni 2010.
Menurut Yopianes, penemuan safety box ini merupakan pengembangan dari penemuan sembilan safety box sebelumnya. Saat polisi menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 3,1 kg di salah satu safety box milik Gayus yang juga disewa dari Bank Mandiri, polisi menemukan sebuah kunci.
Kunci itu ternyata kunci pembuka safety box lain milik Gayus. “Penyidik kemudian melakukan penggeledahan. Kami baru mendapatkan SMS dari para penyidik yang baru selesai melakukan penggeledahan safety box kesepuluh ini,” kata dia.
Yopianes mengatakan, sore ini, pihaknya akan mempelajari apakah tiga dokumen yang ditemukan itu bisa dikembangkan lagi atau tidak. Yopi sendiri tidak membeberkan isi dokumen tersebut.
Sebelumnya dari safety box Gayus polisi mengamankan harga sebesar Rp 74 miliar. Selain emas batangan, di dalam safety box tersebut juga ditemukan uang tunai senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Diduga uang Gayus ini merupakan setoran dari sejumlah perusahaan yang menggunakan jasanya.




Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap
Polisi sudah mengetahui posisi Gayus di Singapura, tinggal koordinasi dengan pihak terkait
http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/03/23/87045_gayus_tambunan_300_225.jpg
VIVAnews - Oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan saat ini masih berada di Singapura. Polri telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan Gayus akan segera ditangkap.

"Keberadaannya sudah diketahui, tinggal koordinasi dengan pihak terkait supaya bisa ditangkap yang bersangkutan sesuai ketentuan," kata Edward di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.
Bagaimanapun, penangkapan Gayus harus dilakukan sesuai ketentuan.
"Untuk nantinya tak menjadi masalah di belakang hari, misalnya memaksa seseorang yang bukan di yuridiksi Indonesia," tambah dia.
Gayus diketahui pergi dari Indonesia sejak Rabu 24 maret 2010 malam. Dia bertolak menggunakan pesawat Singapore Airlines. Gayus ke Singapura dengan alasan berobat. Gayus kabur setelah sempat curhat dengan Satgas Antimafia Hukum.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan paspor pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan Gayus ke Indonesia.

"Sudah koordinasi dengan Imigrasi di Singapura. Paspor Gayus itu diblokir," kata Patrialis Akbar di Kejaksaan agung, Senin 29 Maret 2010.
Patrialis mengatakan, agar Gayus dapat kembali ke Indonesia, pihak imigrasi mengeluarkan Surat Perjalananan Laksana Paspor (SPLP). "Yang berlaku hanya satu kali dari Singapura ke Indonesia," ujar dia.
Selain Gayus, istrinya, Milana Anggraeini juga sedang diburu Polisi.
Milana bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan penggelapan pajak yang dilakukan suaminya. Saat ini, dia diduga bersama Gayus di Singapura.

Ditemukan Gambar Gayus Tambunan di Pilkada Tuban
Ditemukan  Gambar Gayus Tambunan di Pilkada Tuban
Tuban - Anggota KPU Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Heru Prapto mengemukakan, pihaknya menemukan dua gambar Gayus Tambunan di surat suara dalam pilkada kabupaten setempat pada Selasa.

Heru Prapto mengatakan, gambar itu ditemukan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dusun Kerang, Desa Temaji, Kecamatan Jenu.
Heru Prapto yang juga Anggota Bagian Logistik KPU Kabupaten Tuban mengatakan, sudah mendapatkan laporan gambar Gayus di surat suara pilkada di TPS di Desa Temaji itu. Gambar Gayus di surat suara itu, hasil rekayasa seseorang yang ditempelkan di surat suara.
"Jelas itu pekerjaan iseng, meski dicoblos dianggap tidak sah," katanya
Dua gambar Gayus tersebut, menempel di gambar atau foto peserta nomor dua, yaitu cabup Kristiawan dan cawabup Haeny Relawati. Setelah dicek petugas surat surat itu, ada tanda lubang di gambar Gayus, bagian sebelah kanan yang berkaca mata.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Wayan Lastika menyatakan, kejadian penganiayaan di Desa Jati, Kecamatan Semanding, yang mengakibatkan seorang warga menderita luka bacok, bukan karena faktor pilkada. "Pelaku sudah ditahan, dia melakukan pembacokan karena mabuk," katanya.
Polisi masih mengusut latar belakang penganiayaan itu. Korban Taridjan (55) yang menderita luka bacok di lengan kanan dan pungungnya, harus menjalani perawatan di RSUD Dr Koesma Tuban.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku, Sumiran (45) sempat mengomel, di dalam pilkada ini, ada pembagian uang dari salah satu peserta pilkada, namun dirinya tidak mendapatkan bagian.


Gayus Tambunan tentang KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ikut menelisik kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H.P: Tambunan. Soalnya, ada dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus yang pertama kali diungkap oleh bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji tersebut.

Wakil Ketua KPK M. Jasin bilang, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepolisian. Karena, Ma­bes Polri yang meminta KPK ikut turun tangan atau biasa disebut dengan supervisi. "Kami akan gelar rapat koordinasi yang lebih teknis untuk bicarakan supervisi kasus ini dalam waktu dekat," ujarnya, akhir pekan lalu.
Nantinya, Jasin menjelaskan dalam rapat koordinasi itu, KPK bisa menentukan bagian-bagian yang akan mereka tangani dalam kasus Gayus. KPK memang tak bisa sembarangan untuk bisa ikut menyelidiki dalam kasus korupsi yang sudah diusut lembaga penegak hukum lain.
Salah satu syaratnya, ada indikasi pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, dalam kasus Gayus ini tindak pidananya sangat beragam, mulai dari tindak pidana perpajakan, pencucian uang atau money launde­ring, pidana umum hingga korupsi. Nah, "Untuk korupsi, kami harapkan ada supervisi dari KPK," ujar dia.
Sejatinya, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengungkapkan, mulai akhir pekan lalu, KPK dan Mabes Polri su­dah mengadakan pertemuan untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus Gayus yang di dalam rekeningnya terdapat duit sebanyak Rp 28 miliar. Salah satu agenda yang dibahas adalah permintaan Kepolisian ke KPK untuk me­lakukan supervisi. Namun, "Masih pertemuan awal," kata Chandra.
Rencananya, ia menambahkan, KPK dan Mabes Polri akan kembali menggelar pertemuan pekan ini untuk membicarakan tek­nis penyidikan kasus.
 Catatan saja, dalam kasus ini, tim independen bentukan Mabes Polri sudah menetapkan delapan tersangka. Mere­ka adalah Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, penyidik kasus penggelapan pajak Gayus. Ada pula Hoposan Hutagalung, pengacara Gayus, dan Lamberius Palang Ama, peng­acara Anrii Kosasih. Selain itu, Arif Kuncoro, Gayus Tambunan, Andi Kosasih, dan Syahril Johan, juga jadi tersangka.


http://img.antaranews.com/stockphotos/tokoh/20100331222559-gayustambunan01.jpgGayus Tambunan Diancam 20 Tahun Penjara


Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan diancam 20 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Penuntut Umum Uung Abdul Syukur, dalam persidangan perdana terdakwa Gayus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

JPU menyatakan Gayus HP Tambunan selaku Pegawai Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menolak menyetujui keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Terdakwa tidak melakukan penelitian dengan tepat, cermat, dan menyeluruh baik mengenai penilaian terhadap syarat-syarat pengajuan keberatan, kebenaran materi, dan penentuan dasar pengenaan pajak serta penerapan," katanya.

JPU menyebutkan akibat perbuatan yang dilakukan Gayus bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, melawan hukum tersebut telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT SAT sebesar Rp570,9 juta.

Gayus HP Tambunan juga diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gayus diancam juga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
(T.R021/R009)

Jumat, 20 Mei 2011

Mutalisasi Indonesia


DEMUTUALISASI BURSA EFEK INDONESIA
DR. Irwan Adi Ekaputra1
Wacana tentang demutualisasi bursa efek di Indonesia telah bergulir beberapa lama. Dalam rangka demutualisasi, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya telah terlebih dahulu melakukan merjer menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi pada intinya adalah pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan suatu bursa efek. Struktur kepemilikan bursa berubah dari struktur kepemilikan yang terbatas pada anggota bursa, menjadi struktur kepemilikan yang lebih luas. Proses demutualisasi akan diikuti perubahan orientasi organisasi dari or
ientasi nir‐laba (nonprofit) menjadi berorientasi laba. Mengapa demutualisasi perlu dilakukan? Perkembangan pasar modal dunia telah memungkinkan tumbuhnya transnational corporations yang tidak lagi memiliki identitas negara asal melalui mekanisme merjer dan akuisisi. Dengan globalisasi pasar uang dan pasar modal, yang diikuti pula dengan meningkatnya kepiawaian para pemodal, membuat persaingan antar‐bursa efek dunia menjadi semakin ketat. Kebutuhan untuk turut berperan pada kompetisi global, dan untuk menyesuaikan diri dengan berbagai inovasi di bidang teknologi informasi, memacu pelaksanaan demutualisasi di sejumlah bursa efek termasuk di Indo.
nesia Salah satu negara di Asia yang telah menerapkan demutualisasi bursa adalah Hong Kong. Demutualisasi di Hong Kong diawali dengan penggabungan dua Bursa Efek: The Stock Exchange of Hong Kong dan Hong Kong Futures Exchange Limited, serta tiga perusahaan kliring: H.K. Securities Clearing Company Limited, H.K. Clearing Corporation Limited, dan SEHK Options Clearing House Limited, pada bulan Maret 2000.
1 Staf Pengajar FEUI, tulisan ini pernah dimuat di Majalah USAHAWAN LMFEUI