Jumat, 20 Mei 2011

Mutalisasi Indonesia


DEMUTUALISASI BURSA EFEK INDONESIA
DR. Irwan Adi Ekaputra1
Wacana tentang demutualisasi bursa efek di Indonesia telah bergulir beberapa lama. Dalam rangka demutualisasi, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya telah terlebih dahulu melakukan merjer menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi pada intinya adalah pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan suatu bursa efek. Struktur kepemilikan bursa berubah dari struktur kepemilikan yang terbatas pada anggota bursa, menjadi struktur kepemilikan yang lebih luas. Proses demutualisasi akan diikuti perubahan orientasi organisasi dari or
ientasi nir‐laba (nonprofit) menjadi berorientasi laba. Mengapa demutualisasi perlu dilakukan? Perkembangan pasar modal dunia telah memungkinkan tumbuhnya transnational corporations yang tidak lagi memiliki identitas negara asal melalui mekanisme merjer dan akuisisi. Dengan globalisasi pasar uang dan pasar modal, yang diikuti pula dengan meningkatnya kepiawaian para pemodal, membuat persaingan antar‐bursa efek dunia menjadi semakin ketat. Kebutuhan untuk turut berperan pada kompetisi global, dan untuk menyesuaikan diri dengan berbagai inovasi di bidang teknologi informasi, memacu pelaksanaan demutualisasi di sejumlah bursa efek termasuk di Indo.
nesia Salah satu negara di Asia yang telah menerapkan demutualisasi bursa adalah Hong Kong. Demutualisasi di Hong Kong diawali dengan penggabungan dua Bursa Efek: The Stock Exchange of Hong Kong dan Hong Kong Futures Exchange Limited, serta tiga perusahaan kliring: H.K. Securities Clearing Company Limited, H.K. Clearing Corporation Limited, dan SEHK Options Clearing House Limited, pada bulan Maret 2000.
1 Staf Pengajar FEUI, tulisan ini pernah dimuat di Majalah USAHAWAN LMFEUI

Tidak ada komentar: